Madiun (Antara Jatim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akan memberi sanksi terhadap perusahaan di wilayahnya yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak para karyawannya.
"Adapun sanksi yang akan diberikan adalah berupa denda dan juga sanksi administrasi," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Hendri Soehartanto, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, pemberian sanksi administrasi dan denda bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya tersebut telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.
"Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR adalah hak setiap karyawan. Besaran yang diberikan diatur berdasarkan jabatan dan masa kerja di perusahaan bersangkutan," kata dia.
Hendri menjelaskan, guna memperlancar pelaksanaan pemberian THR, pihaknya telah mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun. Baik yang berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga.
"Dinsosnakertrans juga akan melalukan pengawasan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak menuntaskan kewajibannya tersebut," tutur Hendri.
Sesuai peraturan, THR tersebut wajib diberikan kepada setiap karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini H-7 sebelum lebaran.
Pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan guna menampung nasib para buruh yang tidak menerima THR. Melalui posko tersebut, pihaknya dapat membantu dan memfasilitasi hak dari para buruh tersebut.
Sementara, data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun mencatat, jumlah tenaga kerja atau buruh yang ada di wilayah setempat mencapai sekitar 9.797 orang. Ribuan buruh tersebut bekerja di perusahaan berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga. (*)