Madiun (Antara Jatim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akan mendirikan posko pengaduan guna menampung laporan para buruh di wilayahnya yang tidak menerima jatah THR dari perusahaan pada Lebaran 2016.
"Dengan posko tersebut, nantinya dinas dapat membantu dan memfasilitasi para buruh guna mendapatkan haknya tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Hendri Soehartanto, kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, posko nantinya akan didirikan di kantor Dinsosnakertrans setempat. Semua pekerja, baik yang berasal dari perusahaan besar hingga kecil, dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Posko tersebut juga untuk memudahkan tugas pengawasan dinas dalam mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak menuntaskan kewajibannya tersebut," katanya.
Adapun, tunjangan hari raya atau THR merupakan hak dari para pekerja yang telah diatur dalam peraturan. Sesuai peraturan, THR dibayarkan maksimal H-7 lebaran.
Bahkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, perusahaan akan dikenai sanksi dan denda jika tidak memberikan THR para pekerja tersebut.
Hendri menjelaskan, guna memperlancar pelaksanaan pemberian THR, pihaknya telah mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun. Baik yang berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga.
Sementara, data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun mencatat, jumlah tenaga kerja atau buruh yang ada di Kabupaten Madiun mencapai sekitar 9.797 orang.
Ribuan buruh tersebut bekerja di perusahaan berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga, baik di bidang jasa, keuangan, perdagangan, dan lainnya. (*)