11 TKI Bermasalah Asal Kabupaten Madiun Dipulangkan
Kamis, 16 Mei 2013 14:10 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 11 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa dipulangkan dari negara tempatnya bekerja selama periode Januari hingga April 2013.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja (Pentalattas), Disosnakertrans Kabupaten Madiun, Edi Sudarko, Kamis, mengatakan, ke-11 buruh migran tersebut merupakan TKI resmi atau legal.
"Rata-rata mereka dipulangkan karena bermasalah dengan majikannya, tidak diperpanjang kontrak kerjanya, ataupun sakit," ujar Edi saat dihubungi.
Menurut dia, dari 11 TKI tersebut, kebanyakan adalah bekerja di Taiwan dan Hong Kong. Para TKI tersebut ada yang dipulangkan oleh majikannya namun ada juga yang dipulangkan oleh agennya.
"Dari segi legalitas dokumen keimigrasian, mereka adalah sah. Hanya saja keberadaan para TKI tersebut di negara tujuan sudah tidak memugkinkan lagi karena putus kontrak ataupun sakit. Hal tersebut digolongkan dalam TKI bermasalah dan harus dipulangkan ke Tanah Air dari pada malah menimbulkan kasus di negara tujuan," kata Edi.
Adapun, jumlah TKI bermasalah asal Kabupaten Madiun yang telah dipulangkan dari negara tujuan selama tahun 2012 mencapai 24 orang. Disinggung soal jumlah TKI ilegal asal daerah setempat yang bermasalah, Edi mengaku tidak tahu.
"Dinas malah tidak memiliki data TKI ilegal yang bermasalah di negara tujuan bekerja. Sebab, keberadaan TKI ilegal tersebut sulit dilacak," terangnya.
Edi menambahkan, jumlah belasan tersebut belum termasuk dengan TKI setempat yang meninggal dunia di negara tujuan. Adapun jumlah TKI Kabupaten Madiun yang meninggal di luar negeri selama Januari hingga pertengahan Mei 2013, sebanyak tujuh orang.
"Rata-rata meninggal karena kecelakaan kerja ataupun sakit. Kasus kematian terbaru adalah TKI Ariyatni asal Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, yang meninggal karena kecelakaan kerja," tambahnya.
Sementara, data Dinsosnakertrans setempat mencatat, selama bulan Januari hingga April 2013, jumlah TKI Kabupaten Madiun yang bekerja di luar negeri mencapai 180 orang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tempat tujuannya adalah Taiwan dan Hong Kong yang dinilai menawarkan gaji tinggi dan adanya hari libur pada perjanjian atau kontrak kerja. (*)