Madiun (Antara Jatim) - Petugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengaku kesulitan mendeteksi TKI asal daerah setempat yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
"Terus terang dinas susah untuk mendeteksi para TKI yang ilegal. Mereka berangkat menjadi TKI tidak melalui jalur yang resmi dan tanpa sepengetahuan dinas," ujar Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja (Pentalattas), Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Edy Sudarko, kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, para TKI ilegal tersebut biasanya berangkat ke luar negeri bukan dengan visa bekerja, namun menggunakan visa kunjungan atau belajar yang memiliki batas waktu tinggal singkat.
Keberadaan para TKI ilegal tersebut baru diketahui setelah yang bersangkutan terkena kasus di negara tempat tujuan.
"Di antaranya karena tidak memiliki dokumen resmi sehingga dipulangkan paksa, bermasalah dengan majikan, bahkan hingga tersangkut kasus hukum," kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau warga Kabupaten Madiun yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Sebab, cara yang ilegal akan merugikan TKI bersangkutan jika dikemudian hari ditemukan permasalahan.
Ia menambahkan, secara umum bekerja sebagai TKI masih menjadi favorit bagi warga Kabupaten Madiun. Hal tersebut masih dinilai sebagai cara yang ampuh untuk bekerja dengan mendapatkan upah yang tinggi di tengah minimnya lapangan pekerja di daerah asal.
Daerah yang warganya banyak bekerja di luar negeri di antaranya adalah, Kabupaten Dolopo, Kebonsari, Geger, dan Wungu.
"Setiap tahun, warga Kabupaten Madiun yang menjadi TKI legal berkisar antara 2.500 hingga 3.000 orang. Jumlah tersebut belum termasuk TKI ilegal yang tidak terdeteksi," kata Edy.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tempat tujuannya adalah Taiwan dan Hong Kong yang dinilai menawarkan gaji tinggi dan adanya hari libur pada perjanjian atau kontrak kerja. Sisanya tersebar di berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Timur Tengah. (*)