TKI Asal Kabupaten Madiun Meninggal di Singapura
Rabu, 15 Mei 2013 9:42 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Ariyatni (29), meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Singapura.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Suyadi, Rabu, mengatakan, kabar kematian ibu satu anak tersebut diketahui dari perwakilan PJTKI yang memberangkatkan korban ke Singapura.
"Pengiriman jenazah korban tiba di rumah duka pada Rabu dini hari. Pengiriman dari Singapura dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan langsung perjalanan darat ke Kabupaten Madiun," ujar Suyadi, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi petugas berwenang, korban tewas akibat terjatuh dari lantai lima gedung apartemen milik majikan tempatnya bekerja. Korban akan mendapatkan santunan dan asuransi sesuai haknya karena merupakan TKI legal. Korban berangkat ke Singapura sekitar satu tahun lalu melalui PT Cipta Karsa Bumi Lestari Surabaya.
"Untuk hal-hal lain terkait dugaan kematian korban akibat kekejaman majikan, masih kami dalami dengan melakukan pemeriksaan dan koordinasi bersama perusahaan yang memberangkatkan korban maupun kedutaan setempat," kata Suyadi.
Pihaknya mencatat, selama tahun 2013 dari bulan Januari hingga Mei, terdapat enam TKI asal Kabupaten Madiun yang tewas di luar negeri akibat kecelakaan kerja dan sakit.
Sementara, pihak keluarga korban menyatakan sangsi jika Ariyatni tewas akibat terjatuh dari lantai apartemen majikannya. Keluarga menduga korban tewas akibat kekerasan majikannya.
"Kami ragu jika Ariyatni meninggal karena terjatuh dari gedung apartemen. Keluarga menduga kematiannya berkaitan dengan kekerasan majikannya," ujar kakak korban, Syaefudin.
Menurut keluarga, selama bekerja di Singapura, Ariyatni sangat sulit dihubungi. Keluarga hanya bisa mengetahui kondisinya dari surat yang dikirimkan. Itupun hanya sebanyak 4 kali saja.
"Surat terakhir yang dikirim dia adalah tanggal 25 Maret lalu. Anehnya pada sampul surat tersebut ada pesan agar jangan dibuka dan dibaca sebelum dia pulang ke Tanah Air. Kami juga belum membukanya sampai sekarang," kata ibu korban, Satini.
Pada beberapa surat sebelumnya, korban mengeluh sering dihukum oleh majikannya jika berbuat salah. Korban dihukum untuk naik dan turun tangga dari lantai satu hingga lima apartemen sebanyak 10 kali.
"Jadi saya tidak percaya jika anak saya tiba-tiba jatuh tanpa sebab yang jelas. Bisa saja dia jatuh karena hukuman yang diberikan oleh majikannya," kata ibu korban.
Karena itu, pihak keluarga berharap agar perwakilan Bangsa Indonesia di Singapura melakukan investigasi terkait kematian korban Ariyatni yang dinilai janggal. Setelah disalatkan, jenazah korban langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. (*)