Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membantah
inkonsisten dalam menertibkan sejumlah toko swalayan atau minimarket
yang tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Selasa,
mengatakan, penertiban sejumlah toko swalayan menunggu perintah dari
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya.
"Selama ini kami hanya memberi tanda silang kepada toko swalayan
yang tidak memiliki izin lengkap, seperti tidak memiliki zin usaha toko
swalayan (IUTS), kajian sosek dan lainnya. Tanda silang sebagai tanda
toko swalayan itu bodong atau tidak memiliki izin," katanya.
Irvan berharap pengusaha toko swalayan malu dengan pemberian tanda
silang. Dengan begitu, mereka mau melengkapi tempat usahanya dengan
mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya.
Selain tidak ada perintah, Irvan menjelaskan adanya Perda Nomor 8
Tahun 2015 turut memperlambat penutupan toko swalayan bodong. Sebab,
dalam perda tersebut Pemkot memberi toleransi bagi pengusaha untuk
melengkapi izin.
"Sesuai perda itu, toko swalayan yang disilang diberi kesempatan
mengurus izin, jadi tidak boleh serta merta ditutup," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria sebelumnya mendesak
Pemerintah Kota menertibkan minimarket bodong. Selama ini, Satpol PP
Kota Surabaya memberi tanda silang pada toko swalayan yang melanggar.
Hanya saja meski diberi tanda segel, toko modern tersebut ternyata masih
bisa beroperasi.
"Harusnya taat azas, jika melanggar Perda tentang izin gangguan atau HO selsaikan," ujarnya. (*)
Satpol PP Surabaya Bantah Inkonsisten Penertiban Toko Swalayan
Selasa, 2 Februari 2016 18:58 WIB
Selama ini kami hanya memberi tanda silang kepada toko swalayan yang tidak memiliki izin lengkap, seperti tidak memiliki zin usaha toko swalayan (IUTS), kajian sosek dan lainnya. Tanda silang sebagai tanda toko swalayan itu bodong atau tidak memiliki izin