Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sebuah tiang reklame ilegal berukuran 2 x 3 meter di Jalan Raya Made, karena tidak memiliki izin dan dianggap membahayakan pengendara lantaran berdiri di bahu jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Selain mengurangi potensi bahaya bagi pengguna jalan, kami lakukan penertiban sesuai aturan," kata Yudhistira.
Ia menjelaskan, saat hendak membongkar reklame tersebut, pihaknya menemukan stiker pelanggaran karena tidak mengantongi izin.
Penertiban tersebut, lanjutnya, juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Reklame serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menegakkan aturan tersebut, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan dan memastikan keberadaan reklame terpasang tidak membahayakan warga.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan reklame, jaringan utilitas udara, fiber optik dan tower yang tidak berizin. Jika pemilik reklame tidak segera mengurus izin sesuai regulasi, kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan izin sebelum memasang reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Satpol PP Surabaya tertibkan reklame ilegal bahayakan pengendara
Rabu, 26 Maret 2025 14:32 WIB

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pembongkaran reklame ilegal dan dianggap berbahaya di Jalan Raya Made, Surabaya, Rabu (26/3/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya
mengurangi potensi bahaya bagi pengguna jalan