Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur membongkar sejumlah bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak sebagai upaya untuk melakukan normalisasi sungai setempat.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Edi Wiyono saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya telah memverifikasi bangunan liar sebelum dilakukan pembongkaran.
"Pemkot Surabaya melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo terkait rencana pembongkaran tersebut," katanya.
Ia mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya dengan membongkar sejumlah rumah yang masih berdiri di bantaran Sungai Kalianak menggunakan alat berat.
"Kami cek kembali bangunan yang akan dibongkar sendiri oleh warga, dan sebagian memang sudah dibongkar mandiri. Namun, jika masih ada yang belum, kami siap membantu pembongkarannya," katanya.
Ia menjelaskan pembongkaran bangunan kali ini menyasar area sepanjang 200 meter di wilayah Genting, Kalianak dengan target penertiban mencakup total 600 meter di sepanjang aliran sungai.
"Pembongkaran bangunan liar kami lakukan bertahap, tidak langsung semua dibongkar dalam satu hari. Hari ini kami selesaikan satu titik terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menjelaskan pembongkaran bangunan liar juga akan dilakukan di wilayah lainnya, seperti Kelurahan Morokrembangan.
"Kami akan terus melanjutkan pembongkaran bangunan liar dari dua arah untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak ini," ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan warga yang rumahnya berada di bantaran sungai supaya pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar.
"Tim tetap turun ke lapangan setiap hari, tidak hanya menunggu hari pelaksanaan pembongkaran. Komunikasi ini kami lakukan agar proses normalisasi berjalan lancar tanpa adanya konflik," katanya.