Surabaya (ANTARA) - Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur telah menyita sebanyak 163 ribu batang rokok ilegal yang beredar di kota setempat.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas di Surabaya, Kamis, mengatakan petugas dalam operasi gabungan tersebut menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Pada lokasi pertama, sebuah toko kelontong di Kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran," katanya.
Ia mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah warung kopi dan menemukan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 163.376 batang rokok.
"Dari hasil yang kami temukan tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan dari Bea Cukai Sidoarjo, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta," katanya.
Agnis menjelaskan, kegiatan bersama Bea Cukai Sidoarjo ini merupakan langkah Satpol PP Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsi karena tidak melalui pengawasan yang semestinya," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi atau penjualan rokok tanpa cukai.
"Kami terus melakukan operasi rutin ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya," ujarnya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo I Gusti Agung Ngurah mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, kata dia, pihaknya bersama petugas turut mengimbau para pemilik usaha untuk menolak tawaran penjualan rokok tanpa pita cukai.
"Dalam operasi ini, selain kami melakukan penyitaan jika ditemukan barang bukti, kami juga turut melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha untuk menolak jika ada bagian pemasaran yang menawarkan rokok ilegal tersebut," katanya.
