Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah untuk memastikan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Salah satu pengawasan dilakukan terhadap tempat usaha biliar dan panti pijat (spa) di kawasan Surabaya Selatan karena kegiatan usaha tersebut diduga tetap beroperasi meski telah ada ketentuan yang melarang operasionalnya selama Ramadhan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa mengatakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
"Sebelumnya kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut. Namun untuk panti pijat dari pantauan petugas kami tidak ada aktivitas di sana,” kata Agnis.
Menurutnya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasional selama Ramadan. Selain itu, pengawasan RHU dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Ini dilakukan untuk memantau perizinan tempat usaha, terlebih tempat yang menjual minuman beralkoholnya," ujarnya.
Dalam operasi kali ini, Agnis mengungkap bahwa petugas Satpol PP tidak menemukan aktivitas biliar di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha.
"Di lokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun di sana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut," katanya.
Selain itu, Agnis menegaskan jika pemilik usaha juga diminta menandatangani Berita Acara (BA) sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi SE Wali Kota Surabaya.
"Pemilik usaha membuat komitmen dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik usaha yang pada intinya dalam menjalankan usaha mematuhi SE Wali Kota. Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bahkan penutupan total kegiatan usahanya," katanya.