Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, kembali melakukan pemeriksaan terhadap QAR yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di kota setempat.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Rabu, mengatakan kedatangan QAR untuk melengkapi berkas dari proses pemeriksaan, pasca ditingkatkannya penanganan dugaan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Benar, hari ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban terkait perkara tersebut, yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Yudi.
Yudi menyebut bahwa penyidikan sepenuhnya menjadi ranah dan wewenang dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Oleh karenanya, dia masih belum bisa memberikan detail tentang upaya penanganan pada dugaan kasus tersebut.
"Proses penyidikan dan pelaksanaan gelar perkara internal dilakukan oleh PPA. Yang jelas Q (QAR) laporannya sudah dinaikkan ke proses penyidikan," ujarnya.
Polresta Malang Kota juga masih belum menetapkan status tersangka terhadap oknum dokter berinisial AY dalam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada QAR.
"Kalau untuk itu (penetapan tersangka) masih belum untuk saat ini. Karena laporan dari korban dinaikkan ke penyidikan," ucapnya dia.
Sementara itu, penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan mengatakan kliennya memang kembali dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Iya (dimintai keterangan kembali)," kata dia.
Namun, Satria mengaku masih belum mengetahui secara pasti tentang apa saja materi penyidikan tersebut.
"Nanti saya tanyakan lagi ke orang yang mendampingi (korban) ke Polresta Malang," ucap Satria.
Diketahui, pada Jumat (18/4) seorang perempuan berinisial QAR melaporkan oknum dokter salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang kepada kepolisian, atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan yang dialami oleh QAR terjadi ketika dia menjalani perawatan di ruang rawat inap VIP di salah satu rumah swasta, pada September 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan kepada terlapor AY, pada Selasa (29/4).
Lalu, pada Senin (5/5) kepolisian setempat meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dari yang sebelumnya penyelidikan.