Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Korban inisial SW berusia 46 tahun merupakan warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang saat itu hendak pulang dari tempat kerjanya di Surabaya, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku utama sehingga korban jatuh dan mengalami luka di bagian kepala," kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Rabu.
Tobing menjelaskan akibat kejadian tersebut korban SW mengalami kondisi kritis lalu dinyatakan meninggal usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.T. Notopuro Sidoarjo.
Tobing menyatakan dua pelaku utama inisial DI yang bertugas sebagai joki atau pengendara motor serta pelaku inisial MI yang masih di bawah umur merupakan anggota dari sindikat pelaku penjambretan yang kerap kali beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak adanya laporan dari masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk lima tersangka.
"Dua pelaku utama ini mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran kebutuhan ekonomi serta untuk judi online dan juga melunasi hutang-hutang," kata Tobing.
Tobing juga menjelaskan bahwa kedua pelaku utama tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.
Dari pengembangan dan penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Selain itu dari pengembangan lebih lanjut polisi berhasil menangkap dua orang penadah berinisial AG dan MFC yang memiliki keterlibatan erat dengan para pelaku.
Polisi juga sempat memberikan tindakan tegas saat penangkapan kedua penadah tersebut lantaran berusaha kabur dan tidak kooperatif.
Tobing menjelaskan bahwa kedua tersangka utama dapat dijerat dengan Pasal 365 Ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami harap masyarakat Sidoarjo tidak perlu sungkan atau takut untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada kami agar kami bisa menindak tegas para pelaku," kata Tobing.