Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membekuk seorang pelaku perbuatan cabul berinisial RD, 48 tahun, terhadap seorang korban berinisial M, seorang anak di bawah umur.
"Pelaku RD melakukan perbuatannya pada malam hari tanggal 18 Mei 2025 lalu di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Senin.
Fahmi menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dorongan nafsu akibat lama tidak melakukan hubungan badan setelah istrinya meninggal.
Kejadian itu bermula saat korban M pulang dari warung menuju rumahnya. Saat melintas di depan pelaku, M dipanggil oleh RD untuk masuk ke rumahnya.
Setelah itu karena tak lagi kuasa menahan nafsunya RD mengajak korban yang tak berdaya menuju kamar untuk kemudian melakukan perbuatan tercela tersebut kepada M.
"Pelaku sempat menyuruh korban untuk tutup mulut dan tidak mengadukannya kepada ibu korban," kata Fahmi.
Sehari setelah kejadian tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku serta mengamankan bukti-bukti seperti pakaian pelaku dan korban.
Kepada awak media pelaku RD mengaku dirinya gelap mata saat melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban yang merupakan tetangganya.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
Atas perbuatan tersebut Fahmi menuturkan RD dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami harap orang tua dapat lebih waspada terhadap lingkungan, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak," kata Fahmi.