Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang dijual dengan harga non-subsidi.
"Dalam tindak pidana tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,2 miliar, dengan total biosolar sebanyak 2.200 liter," kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Senin.
Dalam kasus ini polisi mengungkap ada empat tersangka dengan inisial MA, AD, DA, dan KK yang menggunakan dua buah kendaraan jenis truk dalam melaksanakan aksinya.
Tobing menuturkan komplotan tersebut membeli biosolar menggunakan dua truk tersebut yang dimodifikasi untuk dapat menampung BBM dengan kapasitas 700 liter dan 1.500 liter.
Ia menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku saat menjalankan aksinya di dua wilayah terpisah, yakni di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Taman dan Kecamatan Tanggulangin.
Dalam melakukan aksinya, Tobing menyatakan bahwa keempat tersangka menggunakan kedua truk tersebut menggunakan barcode kendaraan lain dan juga diduga menggunakan plat nomor palsu.
Selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dijual oleh keempat tersangka dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dapat disangkakan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.