Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut MI alias Iyek tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka MI alias Iyek terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dituntut penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono di Sidoarjo, Selasa.
Dalam kasus ini Budhi menyatakan barang bukti sabu yang diperoleh sebanyak 30 kilogram tersebut akan dikirim Iyek menuju Kalimantan atas perintah pelaku E yang rencananya akan menerima barang haram tersebut di Kalimantan melalui jalur laut via Pelabuhan Perak, Surabaya.
Ia menegaskan hingga saat ini pelaku E yang diduga menjadi dalang dibalik peredaran narkoba jaringan internasional tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Slamet Setio Utomo yang memimpin jalannya persidangan memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pledoi terhadap tuntutan JPU.
Slamet menyatakan bahwa sidang pembacaan pledoi akan digelar pada 22 April mendatang.
Sebelumnya, Polresta Sidoarjo menangkap pelaku berinisial MI alias Iyek yang merupakan sopir atau kurir dalam upayanya mengirimkan 30 kilogram sabu yang dimuat ke dalam mobil boks yang di dalamnya terdapat palet kayu berisi kantong teh dari China pada Juli 2024 lalu.
Iyek sebelumnya berhasil mengirimkan kurang lebih 60 kilogram narkoba jenis sama ke beberapa wilayah di Jawa Timur, namun dalam usahanya yang ke-lima Iyek berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sidoarjo.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus pendahulu yakni pasangan suami istri yang ditangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Pasangan suami istri yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Sidoarjo menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri yakni dari Tiongkok untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Tiongkok yang akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.