Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap seorang pelaku pencurian dan penodongan senjata mainan terhadap seorang korban dan saksi di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pada 23 April 2025, pelaku MSA melakukan pencurian terhadap seorang korban wanita berusia 30 tahun di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Dalam waktu kurang dari 24 jam kami berhasil meringkus pelaku yang merupakan warga Malang," kata Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Selasa.
Fahmi menjelaskan pelaku MSA secara spontan memilih rumah korban lalu membobol pintu belakang rumah korban sebelum mengambil dompet dan beberapa barang berharga milik korban.
Fahmi menuturkan pelaku awalnya dapat melaksanakan aksinya secara mulus sebelum berpapasan dengan seorang saksi.
Ia melanjutkan, saat bertemu saksi inilah MSA menodongkan senjata api berjenis pistol mainan kepada saksi untuk dapat melarikan diri ke arah area persawahan.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan dompet berisi uang milik korban serta barang-barang berharga lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celana berlumpur yang dilepaskan korban saat kabur untuk menghilangkan jejak perbuatannya, serta sebuah pistol mainan yang dibuang tersangka.
Fahmi mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Bahkan pelaku MSA juga merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara akibat tindakan kriminal.
Sebelumnya, pelaku MSA pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo pada 2018 dan 2024. Pelaku juga pernah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II-B Gresik dan Rutan Kelas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku MSA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun.