Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap dua orang pelaku pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat keduanya bekerja.
"Kedua pelaku adalah karyawan suatu pabrik meubel di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan mengaku telah dua kali melakukan perbuatan yang sama," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Selasa.
Fahmi menyatakan kedua pelaku tersebut memotong kabel tembaga menjadi 13 bagian sehingga dapat disimpan di dalam jok motor untuk selanjutnya dijual kepada penadah.
Kedua pelaku berinisial FM, laki-laki berumur 31 tahun dan C, laki-laki berumur 33 tahun tersebut dibekuk polisi usai dilakukan laporan terhadap keduanya oleh manajer perusahaan terkait.
Dari rumah tersangka polisi berhasil mengamankan kabel tembaga yang telah dipotong menjadi 13 bagian, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka serta alat-alat yang digunakan untuk memotong kabel tersebut.
Fahmi menjelaskan kerugian perusahaan ditengarai mencapai ratusan juta rupiah akibat perbuatan kedua tersangka tersebut.
Dari pengakuan tersangka FM, Fahmi menyatakan bahwa pelaku FM dan C nekad melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.
FM mengaku gaji dari perusahaan terkait tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga ia berani melakukan pencurian kabel tersebut.
Polisi menyatakan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kedua pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.