Kediri, (Antara Jatim) - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, Jawa Timur sudah menyiapkan sejumlah program untuk membenahi manajemen internal, sehingga menjadi lebih baik dan bisa memberikan sumbangan kas daerah yang besar.
"Nanti akan membenahi yang menunggak itu, sebab dari situ pendapatan. Jika menunggak, artinya ini pendapatan yang tertunda, jadi harusnya dapat tapi tidak jadi," ujar Direktur Utama PD BPR Kota Kediri Sugianto di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, pendapatan dari bank tidak hanya dari bunga yang diperoleh melainkan juga pendapatan yang tertunda tersebut (yang menunggak). Ia akan mengadakan rapat internal guna mengetahui dengan detail nasabah yang menunggak tersebut.
Sesuai dengan aturan di perbankan, penunggakan tersebut atau kredit macet jika nasabah tidak mengangsur ataupun melunasi angsuran dalam tempo 360 hari atau satu tahun.
"Jika bisa ditarik ke lancar lagi, ya ditarik, tapi jika tidak bisa penyelesaian sesui dengan aturan perbankan (eksekusi), tapi itu jalan terakhir," ujarnya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui dengan persis berapa tunggakan dari nasabah yang saat ini ada di BPR. Ia beralasan, belum mengadapat rapat, sehingga belum mengetahui dengan pasti.
Ia juga mengaku, sudah mempunyai gambaran untuk menaikkan penyaluran kredit. Hal itu sebagai upaya untuk memperbesar pendapatan bank, sehingga operasional dari BPR pun juga bisa berjalan lancar.
Ia pun berharap, ke depan bisa memberikan pendapatan pada daerah dengan lebih baik. Sesuai dengan aturan, untuk perusahaan daerah diharapkan bisa menyetorkan pendapatan 50 persen dari keuntungan. Ia berharap, bisa memberikan sekitar Rp500 juta pendapatan pada 2016 ini.
"Saya rencanakan 50 persen dari laba atau pendapatan. Jadi, paling tidak ada sekitar Rp500 juta pada 2016," kata pria yang dulu pernah bekerja di Bank Danamon Semarang ini.
Wali Kota Kediri melantik pimpinan PD BPR Kota Kediri baru, yang terdiri dari Direktur Utama PD BPR yaitu Sugianto serta Direktur PD BPR Suhandiono.
Pelantikan itu dilakukan setelah sebelumnya sudah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri.
Pada 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Kediri, menyatakan bahwa PD BPR Kota Kediri mendapat raport kredit bermasalah yang tinggi atau Non-Performing Loan (NPL). Hal itu disebabkan, banyaknya jumlah kasus kredit macet baik dari kalangan legeslatif, eksekutif maupun swasta dengan nominal ratusan juta rupiah.(*)