Dirut BPR Dicopot Gara-gara PNS Pembobol Bank
Jumat, 27 Februari 2015 17:23 WIB
Malang (Antara Jatim) - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Arta milik Pemkot Malang, Jawa Timur, Tomy, dicopot dari jabatannya gara-gara dua pegawai negeri sipil di lingkungan pemkot itu terlibat sebagai pembobol bank.
Wali Kota Malang, Moch Anton di Malang, Jumat, secara tegas memerintahkan agar Direktur Utama (Dirut) BPR Tugu Arta, Tomy, dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional. Ketidakprofesionalan Tomy tersebut, disebabkan adanya penyaluran kredit tanpa mengecek terlebih dahulu keabsahan persyaratan yang diajukan kreditor.
"Dengan adanya kasus pembobolan BPR Tugu Arta yang berstatus sebagai Badan Usah Milik Daerah (BUMD) ini, saya perintahkan Dirutnya diganti dan sekarang sudah mulai proses penjaringan bagi calon direktur baru itu," tukasnya.
Menurut Anton, dengan adanya kejadian pembobolan BPR Tugu Arta tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan direktur BPR Tugu Arta. Oleh karena itu, tim seleksi segera melakukan rekrutmen dan salah satu kriteria yang ditentukan adalah orang yang mengerti seluk beluk perbankan agar ke depan tidak sampai kecolongan lagi.
Menyinggung pendaftar yang bakal mengisi posisi Dirut BPR Tugu Arta tersebut, Anton mengatakan ada empat orang. Keempat pendaftar itu dari berbagai kalangan, termasuk dari internal BPR Tugu Arta.
"Proses seleksinya sudah berjalan dan diharapkan akhir Maret sudah ada yang terpilih dan April sudah bisa dilantik agar kekosongan posisi dirut ini tidak terlalu lama. Namun, apakah nanti hanya diisi direktur saja atau ada dirut tergantung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena yang menentukan layak tidaknya ada dirut adalah OJK," tegasnya.
Pembobo BPR Tugu Arta senilai Rp2,5 miliar itu dilakukan dua PNS di lingkungan Pemkot Malang, yakni Fransisca Daris (38) dan Winarti Utami (37). Kedua PNS tersebut sebelumnya ditangkap dan ditahan Polda Jatim karena melakukan pembobolan Bank Saudara senilai Rp3,5 miliar dengan cara mengajukan kredit untuk PNS, hanya saja nama-nama PNS yang diajukan tersebut fiktif karena tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.(*)