Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kepala Daerah di Yogyakarta, Rabu (19/3) untuk memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
"Rakor ini menjadi pedoman awal bagi kepala daerah dalam mengelola pemerintahan yang bersih dan transparan juga memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono di Surabaya, Kamis.
Politikus PDI Perjuangan tersebut berharap forum serupa dapat dilakukan secara berkala guna mengevaluasi serta meninjau ulang komitmen kepala daerah dalam pencegahan korupsi.
"Semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk memastikan program-program di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Dalam rakor itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas dan transparansi menjadi faktor utama dalam mencegah praktik korupsi di pemerintahan daerah.
"Kepala daerah yang baru dilantik harus memiliki komitmen kuat dalam menghindari praktik korupsi. KPK siap mendampingi penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah," kata Setyo Budiyanto.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang mengukur tingkat risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Indeks Integritas Nasional 2024 tercatat di angka 71,53 poin, naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya.
Meski mengalami peningkatan, indeks tersebut masih menunjukkan adanya kerentanan terhadap praktik korupsi. Beberapa temuan SPI 2024 antara lain:
Sebanyak 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen pemerintah daerah masih menghadapi kasus suap dan gratifikasi.
Sebanyak 36 persen pegawai pemerintah mengaku pernah menyaksikan atau mendengar praktik suap dalam satu tahun terakhir.
Beberapa daerah mencatat peningkatan skor integritas, seperti Pemerintah Kota Yogyakarta yang menaikkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari 90,58 pada 2023 menjadi 95,01 pada 2024.
Melalui rakor ini, KPK menekankan pentingnya implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah.
Selain itu, KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program antikorupsi melalui berbagai instrumen evaluasi, termasuk SPI dan MCP.