Pemprov Jatim (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengusaha di wilayahnya untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran.
Imbauan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya menjelang Hari Raya, pengusaha wajib memberikan THR sesuai ketentuan. Kami meminta para pengusaha untuk mempersiapkan besaran THR yang akan diberikan," ujar Khofifah dalam keterangannya, di Surabaya, Selasa.
Gubernur menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Oleh karena itu, ia meminta pengusaha untuk merencanakan keuangan mereka agar pembayaran THR tidak mengganggu operasional perusahaan.
"Dengan persiapan sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas arus kas dan menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang Lebaran," katanya.
Sesuai ketentuan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Selain pekerja di perusahaan, Khofifah juga meminta perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Kami berharap perusahaan aplikasi memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi dan kurir dalam bentuk bonus Hari Raya sebagai penghargaan atas kontribusi mereka," ujar Khofifah.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mendirikan 15 Posko Satgas THR.
Posko tersebut akan melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait THR mulai 17 hingga 27 Maret 2025.
Posko utama berada di Kantor Disnakertrans Jatim, sementara posko lainnya tersebar di berbagai UPT BLK di kabupaten/kota, termasuk di Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep.
Pelayanan juga dapat diakses secara daring melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id serta laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Dengan persiapan yang matang, kami berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pekerja serta mendukung kelancaran operasional perusahaan," katanya pula.
Gubernur Khofifah minta pengusaha Jatim bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
Selasa, 18 Maret 2025 17:15 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim