Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus sembilan tersangka karena terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
Kesembilan tersangka tersebut berasal dari dua jaringan yang berbeda. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar Kepala Sub-Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, di Madiun, Rabu, kepada wartawan.
Kesembilan tersangka tersebut adalah, Jimat Harianto (46) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun; Rino Prayogi alias Gareng (30) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Susilo (47) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Susanto Wibowo (35) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Andhika Pambudi Wibowo alias Dika (26) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan dan satu perempuan Felia Ipna Sari (32) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Sedangkan di jaringan berbeda, ditangkap Baruno Krisyanto (39) warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo; Heri Yulianto (44) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo; dan Heri Irwanto (42) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
AKP Ida menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari laporan warga, bahwa di rumah Rino Prayogi alias Gareng sering digunakan untuk pesta sabu.
Mendengar informasi tersebut, petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota langsung bergerak melakukan penggrebekan. Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap Gareng, Jimat Harianto, dan Susilo yang usai mengonsumsi sabu.
"Dari penangkapan itu, kita amankan alat- alat yang baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu dan pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu," kata AKP Ida Royani.
Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut didapat dari Susanto Wibowo melalui kurir Andhika Pambudi Wibowo alias Dika. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan pengeledahan di rumah indekos Susanto Wibowo di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dari dalam rumah indekos Dika, petugas menangkap Susanto Wibowo dan teman wanitanya Felia Ipna Sari beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isapnya.
Untuk mengelabui polisi, sabu tersebut disimpan di dalam pembalut wanita. Polisi juga menyita enam paket sabu dengan berat 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 1,00 gram, dan 1,00 gram.(*)