Madiun (Antara Jatim) - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun, Jawa Timur, bertambah menjadi dua orang seiring proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Madiun telah menetapkan seorang tersangka atas kasus tersebut pada awal pekan lalu. yakni Direktur CV Bisma Jaya selaku rekanan, Gatot Purnomo. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, Jumat, mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah pelaksana lain dari CV Bisma Jaya selaku rekanan, Toni. "Setelah menjalani pemeriksaan, Toni langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar Sudarsana kepada wartawan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Toni juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Madiun guna kepentingan proses penyidikan. Sebelumnya, Toni menjalani pemeriksaan lebih dari tiga pada Jumat siang tadi. Menurut Sudarsana, keberadaan CV Bisma Jaya hanya sebagai figur, sementara pelaksana kegiatan dilakukan oleh Toni. Karena itu, setelah ditetapkannya kontraktor CV Bisma Jaya, Kejaksaan masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain lagi. "Dimungkinkan masih ada tersangka lain, tapi yang jelas kasus ini akan terus kita kembangkan dengan mengundang sejumlah saksi lagi," katanya. Penasehat Hukum, Toni, Masri Mulyono, mengatakan, berdasarkan dakwaan jaksa, kliennya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Kami akan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab klien saya sangat kooperatif dan mendukung proses hukum ini," kata Masri. Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun. Pembangunan fasilitas penunjang di tempat pelayanan kesehatan itu menelan dana Rp180 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Madiun 2013. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Periksa Direktur RSUD Madiun Terkait Korupsi
17 Oktober 2014 20:38
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kafetaria RSUD Madiun
24 September 2014 17:56
Kejaksaan Datangkan Saksi Ahli Usut Kafetaria RSUD-Madiun
5 September 2014 19:23
Kejari Kota Madiun selamatkan aset negara senilai Rp2,25 miliar
9 Desember 2025 22:20
Polres Madiun limpahkan tersangka dugaan korupsi Perumda BPR ke Kejari
14 November 2025 20:02
Kejari Madiun proses tujuh SPDP atas kasus kerusuhan di gedung DPRD
8 Oktober 2025 04:44
Kejari Madiun selenggarakan pasar murah 1.500 paket bantu turunkan harga pangan
20 Agustus 2025 20:19
Kejari Madiun musnahkan barang bukti 51 perkara
11 Juni 2025 20:53
