Kejaksaan Periksa Direktur RSUD Madiun Terkait Korupsi
Jumat, 17 Oktober 2014 20:38 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun, Resti Lestantini, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kafetaria di rumah sakit setempat.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, Jumat, mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (16/10). Dalam pemeriksaan tersebut Resti didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, kami memintai keterangan tentang kegiatan pengguna anggaran proyek kafetaria," ujar Sudarsana kepada wartawan.
Menurut dia, jumlah pertanyaan yang diberikan kepada saksi selama proses pemeriksaan mencapai 30 pertanyaan. Meski demikian, pihaknya enggan menyebut hasil dari pemeriksaan saksi tersebut.
Untuk memperkuat berkas perkara, dalam waktu dekat pihaknya segera meminta keterangan dan memeriksa saksi dari ahli. Ia telah bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang guna mendukungnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria di RSUD Kota Madiun. Pembangunan fasilitas penunjang di tempat pelayanan kesehatan itu menelan dana Rp180 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Madiun 2013.
Kejaksaan menilai, pelaksanaan proyek kafetaria di RSUD Kota Madiun sangat dipaksakan. Sehingga berdampak pada mutu dan tidak selesainya proyek 100 persen. Kesan dipaksakan tersebut dilihat dari nilai anggaran proyek yang hanya Rp180 juta. Dana itu tidak mencukupi untuk membangun dengan volume sesuai ketentuan, namun tetap dijalankan. (*)