Video - ANTARA News jatim

Imigrasi Tanjung Perak deportasi 36 WNA sepanjang 2024

ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 2.595 warga negara asing (WNA) berada di wilayahnya sepanjang tahun 2024, berdasarkan data izin tinggal yang telah diterbitkan. Selain itu, sebanyak 36 WNA telah dideportasi, serta 31 di antaranya dikenakan sanksi penangkalan, akibat melanggar keimigrasian yang mayoritas melebihi masa izin tinggal. (Hanif Nasrullah/Dudy Yanuwardhana/Ardi Irawan)