Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur mampu menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp427 juta selama kinerja tahun 2024.
Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna di Madiun, Selasa mengatakan jumlah PNBP senilai Rp427 juta tersebut tercatat surplus hingga 224 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp210 juta.
"Realisasi PNBP kami yang seharusnya Rp210 juta justru surplus sampai 224 persen, terealisasi Rp427 juta," ujar Dede Sutisna.
Adapun, uang tersebut berasal dari sejumlah item sumber pendapatan, diantaranya uang sitaan atau pengembalian hasil korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan. Kemudian, pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan.
Tak hanya itu, realisasi anggaran Kejari Kota Madiun juga terserap dengan optimal selama tahun 2024. Yakni, mencapai 97,54 persen, atau Rp14,6 miliar dari pagu sebesar Rp15 miliar.
Untuk kinerja Bidang Intelijen tercatat telah melaksanakan tugas dengan maksimal selama 2024. Meliputi, tugas sosialisasi hukum kepada masyarakat sebanyak 233 kegiatan selama 2024. Bidang Intelijen juga berhasil mengamankan 12 proyek dengan total nilai Rp43,2 miliar melalui tugas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Untuk perkara pidana umum, Kejari Kota Madiun telah menerbitkan 146 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 125 perkara dieksekusi perkara, 7.328 perkara tilang, serta denda sebanyak Rp430 juta dan Rp363 juta.
Terkait penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejari Kota Madiun berhasil mengamankan kerugian negara dengan total Rp7,7 miliar. Itu belum termasuk delapan perkara lainnya yang sedang didalami bidang pidana khusus.
Sedangkan Bidang Pembinaan, Kejari Kota Madiun berhasil menaikkan pangkat pegawai dan mendongkrak gaji berkala sebanyak 14 pegawai. Di Bidang Pembinaan, Kejari Kota Madiun juga berhasil, yakni tiga orang menerima Satya Lencana.
"Meski telah mencapai banyak hal, kami menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Terutama, kasus-kasus yang semakin kompleks," kata Dede.
Dia menambahkan, Kejari Kota Madiun juga mencatat kinerja baik di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yaitu, delapan kegiatan memorandum of understanding (MoU), satu kegiatan bantuan hukum litigasi, lima bantuan hukum non-litigasi, 110 Surat Kuasa Khusus (SKK), 25 kegiatan pendampingan hukum, dan 26 kegiatan pelayanan hukum.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar," katanya.
Hal serupa juga berlangsung di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kejari berhasil menerima sejumlah barang bukti. Antara lain, dari 24 perkara tindak pidana narkotika dan zat aditif (ENZ). Kemudian, 33 perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU), dan 49 perkara tindak pidana orang dan harta benda (EOH).
Selanjutnya, barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan sebanyak 45 perkara ENZ, dua perkara EKU, dan lima perkara EOH.
Selain itu, Kejari juga telah melakukan pengembalian barang bukti dari 10 perkara ENZ, 20 perkara EKU, dan 49 perkara EOH. Dari data tersebut, Kejari Kota Madiun telah menyetorkan Rp207 juta ke kas negara.
"Dengan semangat profesionalisme dan integritas yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik di bidang hukum bagi masyarakat Kota Madiun," kata Dede.