Kota Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kasus narkoba yang ditangani sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023.
Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 2,7 gram ganja, dan 46.311 butir obat jenis "trihexsipenidhil".
"Ini trennya sepertinya meningkat. Dulu di bawah 1 kilogram sabu barang bukti yang kita musnahkan, ini malah lebih 1 kilogram," ujarnya saat pemusnahan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pihak kejaksaan setempat bekerja sama dengan lembaga lain untuk menekan peredaran narkotika di Kota Madiun. Di antaranya terus memberikan sosialisasi dan penerangan hukum tentang bahaya narkoba di masyarakat.
Seperti dengan menggelar program jaksa masuk sekolah, jaksa sambang kelurahan, maupun program jaksa menyapa. Kegiatan-kegiatan itu dilakukan untuk memberikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana, maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba bagi kesehatan dan lingkungan.
"Kalau terkait hukuman kami tidak akan memberikan toleransi," ucap dia.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, seperti dibakar, dicampur dengan air, dan di blender. Pihaknya berharap dengan gencar-nya sosialisasi, peredaran narkoba di Madiun dapat ditekan.