Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, menyerahkan penetapan perwalian dua anak kepada Yayasan LKSA Mulyaning Ati sebagai upaya memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak dasar anak. Penyerahan didasarkan pada putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK.
Kepala Kejari Trenggalek La Ode Muhammad Nursim, mengatakan, proses pengajuan perwalian dilakukan melalui bantuan hukum litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah Dinas Sosial merekomendasikan dua anak tersebut untuk mendapatkan pendampingan.
"Dengan putusan ini, kedua anak telah memiliki status perwalian yang sah di Yayasan LKSA Mulyaning Ati. Ini bentuk kehadiran negara dalam memastikan perlindungan dan hak anak terpenuhi," ujar La Ode.
Ia menyampaikan Kejari masih memproses sejumlah anak lain yang akan diajukan ke pengadilan untuk mendapat penetapan serupa.
Kejari juga berkoordinasi dengan Pemkab Trenggalek yang menjamin akses pendidikan bagi anak-anak tersebut, termasuk rencana penyekolahan di Sekolah Rakyat.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesempatan yang sama," katanya.
Pengasuh Yayasan LKSA Mulyaning Ati, Sukino, menyambut baik penetapan tersebut. Menurut dia, keputusan pengadilan menjadi penguatan legalitas bagi yayasan dalam memberikan pengasuhan yang layak.
"Di yayasan ada 13 anak, dan baru dua anak ini yang memperoleh penetapan perwalian. Kami berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka, mulai dari pengasuhan harian hingga pendidikan," tuturnya.
Sukino menambahkan pihaknya siap menyesuaikan rencana pendidikan anak, termasuk tawaran untuk bersekolah di Sekolah Rakyat maupun melanjutkan hingga jenjang lebih tinggi sesuai minat mereka.
