Bupati Trenggalek Ambil Langkah Jika "Inkrach"
Kamis, 6 Desember 2012 14:53 WIB
Trenggalek - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi Wr menegaskan pihaknya belum berencana mengambil langkah terhadap dua pejabat di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kini menjadi tersangka korupsi, kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Selama mereka masih bisa menjalankan tugas dan belum ada kekuatan hukum tetap, kami biarkan saja dan sampai saat ini keduanya masih bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing," katanya kepada wartawan, Kamis.
Dua pejabat golongan IVa dan IVb tersebut masing-masing adalah Suprapto, saat ini bertugas sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Puji Purwandi yang menjabat sebagai staf ahli bupati bidang pembangunan daerah.
Mulyadi menegaskan, Pemkab Trenggalek baru akan mengambil langkah apabila kedua tersangka tersebut ditahan dan telah mendapatkan putusan final dari pengadilan yang menyebabkan kekosongan jabatan.
Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan permasalahan hukum tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Mulyadi mengaku tidak akan melakukan intervensi maupun ikut campur terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Sebelumnya dua pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek, yakni mantan Direktur PDAM, Suprapto yang kini menjabat Sekretaris BPBD ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar pada APBD perubahan 2008.
Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dana senilai Rp800 juta, yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek pipanisasi justru digunakan untuk proyek pembukaan jalan menuju sumber air bayong di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan, padahal proyek tersebut telah ditanggung oleh APBN.
Tidak lama berselang,kejaksaan juga menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi puluhan paket proyek pembangunan/perbaikan infrastruktur daerah di Dinas PU Binamarga dan Pengairan tahun 2009 dengan nilai sekitar Rp29 miliar.
Kejari Trenggalek menetapkan mantan Kepala PU Binamarga dan Pengairan setempat, Puji Purwandi sebagai tersangka. (*)