Mantan Bupati Trenggalek Tersangka Korupsi PDAM
Senin, 20 Januari 2014 20:42 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan menaikkan status mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, HM Suharto, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan pipa PDAM tahun 2007 senilai Rp750 juta.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Senin, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti petunjuk keterlibatan mantan bupati tersebut.
"Dari keterangan saksi, dikaitkan dokumen dan keterangan para ahli, mulai hari ini (20/1) mantan Bupati Trenggalek berinisial S (Suharto) kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM," ungkap Adianto.
Menurut ia, kepala daerah periode 2005-2010 tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta.
Sebelumnya, Kejari Trenggalek telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto dan dua kontraktor pelaksana proyek atas nama Sumaji dan Sumali.
Berdasar keterangan ketiga tersangka dan sejumlah saksi, Suharto terseret dalam kasus tersebut karena memberi perintah langsung pengalihan dana penyertaan proyek pipanisasi untuk pembangunan jalan setapak di jalur pipa yang dibangun.
Sebagai bupati saat itu, Suharto dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya. "Jadi tersangka S ini terlibat dalam penyalahgunaan anggaran penyertaan yang seharusnya untuk pengadaan proyek pipanisasi, tapi dialihkan untuk pembukaan jalan," terangnya.
Kasus penyelewengan uang negara terjadi pada tahun 2007. Saat itu, Pemkab Trenggalek mendapat dana program pipanisasi yang bersumber dari APBN sebesar Rp4,5 miliar.
Pelaksanaan program pipanisasi tersebut mensyaratkan disediakannya dana pendamping dari APBD yang kemudian disetujui sekitar Rp750 juta.
Adianto menambahkan perbuatan melawan hukum terjadi ketika proyek fisik yang berjalan tidak melalui prosedur tender, karena tersangka Suharto memilih menunjuk rekanan yang merupakan koleganya.
Kasi Intel Kejari Trenggalek Indi Premadasa menambahkan dalam kontrak kerjasama antara pemkab dan rekanan tersebut juga tidak menyebut nilai pekerjaan. Alokasi anggaran baru ditetapkan setelah proyek selesai dikerjakan. Selain itu, nilai proyek yang terealisasi diduga telah digelembungkan.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan, "jelasnya.
Secara teknis, penyidik kejaksaan membagi penanganan kasus ke dalam empat berkas perkara. Kecuali berkas tersangka Suharto, tiga berkas tersangka sebelumnya telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (*)