Ketua DPRD Trenggalek Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Senin, 19 November 2012 19:47 WIB
Trenggalek - Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar Abbas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja anggota dewan sebesar tiga persen per orang.
Kepastian itu diperoleh dari salah satu saksi anggota DPRD Trenggalek, Sugino Pudjosemito usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin.
"Jadi sesuai surat panggilan, saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan atas dugaan korupsi pemotongan uang harian kunker (kunjungan kerja) anggota dewan dengan tersangka S Akbar Abbas dan kawan-kawan," katanya.
Sugino mengaku, selama menjalani pemeriksaan diberondong sekitar 28 pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan, namun enggan menyebutkan secara detail, apa saja yang menjadi pertanyaan maupun jawaban yang disampaikan.
"Seluruh pertanyaan sudah saya jawab apa adanya, karena saya sebagai warga negara yang taat hukum, bersedia menjadi saksi dengan menyampaikan apa yang saya ketahui tanpa ada hal yang ditutup-tutupi. Untuk materinya apa silahkan tanya langsung ke penyidik," imbuhnya.
Dikonfirmasi mengenai peningkatan status Akbar Abbas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto membenarkan kabar penetapan Akbar Abbas sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang saku anggota dewan.
Ia mengaku selain ketua DPRD, kejaksaan juga telah menetapkan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Sulistyowati sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penetapan ini adalah hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang kami lakukan pada tahap penyelidikan, yang juga didukung oleh sejumlah barang bukti," katanya.
Adianto mengaku saat ini pihaknya belum bisa menghitung jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus pemotongan tersebut, namun pihaknya optimistis perkara yang terjadi sejak 2010 hingga Agustus 2012 adalah tindak pidana korupsi.
"Untuk sementara kami belum bisa menghitung karena menunggu seluruh anggota dewan, nanti baru bisa kami diketahui setelah seluruh anggota dewan diperiksa," ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut kejaksaan berencana melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 14 orang saksi termasuk anggota DPRD Trenggalek rabu mendatang. (*)