Trenggalek (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menginisiasi pengembangan balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur, Minggu, mengatakan pengembangan balai rehabilitasi bertujuan untuk membantu upaya penanggulangan kasus narkoba di Trenggalek.
"Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini kami bentuk bekerja sama dengan RSUD dr. Soedomo, Trenggalek," terang Masnur.
"Bukan perkara tindak pidana umum saja yang akan kita 'restorative justice', tapi ke depannya juga narkoba yang termasuk pecandu yang akan kita rehabilitasi dengan 'restorative justice'. Pelaksanaan ini, kami telah menggandeng RSUD dr. Soedomo. Mungkin minggu depan akan diresmikan oleh pak bupati,” kata dia.
Targetnya, lanjut Masnur, balai rehabilitasi dimaksud dalam waktu dekat segera diresmikan.
Balai rehabilitasi ini didirikan untuk para pelaku yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
Lewat rehabilitasi itu diharapkan bisa memutus ketergantungan para pecandu obat-obatan terlarang tersebut.
"Akhirnya di setiap kejaksaan ada balai rehabilitasi napza, kerja sama dengan rumah sakit. Kami tidak ditargetkan dengan 'restorative justice' terhadap perkara (narkoba), mengalir apa adanya. Karena kalau ditarget harus mengada-adakan, kami mengalir saja," ujarnya.
Selain itu, pola restorative justice dengan merehabilitasi para pecandu narkoba itu sebagai langkah memutus peredaran narkoba selain upaya penegakan hukum pemidanaan.
Untuk itu penguatan medis, psikologis hingga spiritual menjadi sebuah terobosan Korps Adhyaksa untuk menanggulangi penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Di Trenggalek saat ini sebenarnya telah ada 14 rumah sambung rasa yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di daerah itu.
Fungsi dan kemanfaatan rumah sambung yang salah satunya untuk menampung para pecandu narkoba yang ingin sembuh.
Rumah sambung rasa "restorative justice" itu menjadi sarana mediasi bagi para pihak yang memiliki masalah hukum dalam upaya penyelesaian masalah hukum pidana di luar mekanisme pengadilan.