Trenggalek, Jatim (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap 11 anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan dobel L yang diduga kerap beroperasi di kalangan pelajar, kafe, dan nelayan di pesisir selatan daerah itu.
"Ada 11 pengedar yang kami tangkap dan kini dilakukan penahanan. Di antara mereka saling terkait (terhubung)," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Rabu.
Ia mengatakan selama operasi khusus itu, polisi memerlukan waktu kurang lebih dua bulan sehingga berhasil menangkap 11 pengedar narkotika tersebut.
Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 53,9 gram, ganja 2,31 gram, dan 1.487 butir pil dobel L, katanya.
Hasil pemeriksaan, ujar dia, diketahui sebanyak enam orang pengedar sabu-sabu dan sisanya adalah pemain dobel L.
Mereka mengedarkan barang haram itu di sejumlah lokasi. "Ada yang TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Dongko, Trenggalek, Tugu, Watulimo, dan satu TKP di luar kota, yaitu di Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo," katanya.
Gathut mengatakan para pelaku merupakan pengedar yang berasal dari satu jaringan. Hal ini diketahui setelah petugas mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar.
Setelah dilakukan pendalaman, kasusnya mengembang ke 11 tersangka. Untuk modusnya, mereka menawarkan barang haram itu secara daring.
"Modusnya menawarkan (sabu dan pil dobel L) melalui elektronik, jadi transaksinya menggunakan sistem elektronik," ujarnya.
Sementara untuk sasaran mereka, katanya, adalah para pelajar dan orang-orang yang berpenghasilan lebih. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus itu. Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari luar kota.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan undang-undang narkotika. "Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 40 tahun," katanya.