Kejaksaan Periksa Mantan Kadis PU Terkait Korupsi Embung
Senin, 23 Maret 2015 21:45 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Purwanto Anggoro, terkait proyek Embung Pilangbango Pemkot Madiun, Jawa Timur, senilai Rp18,7 miliar yang diduga terdapat ketidakberesan dalam pelaksanaannya.
"Purwanto Anggoro diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa karena diduga terlibat dalam pengadaan lelang perencanaan proyek embung tersebut pada tahun 2012 lalu," ujar Kasie Intelijen Kejari Madiun, M Aliq Rohman Yakin, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, materi pertanyaan yang diajukan hanyalah seputar adanya tanda tangan yang bersangkutan saat lelang pengadaan perencanaan embung.
"Pertanyaannya sedikit, karena sudah purnatugas. Terkait tanda tangan perencanaan lelang saja saat dia masih aktif. Pelaksanaan seleksi itu saat dia masih bertugas," kata M Aliq.
Ia menjelaskan hanya tinggal selangkah lagi, pihaknya akan menetapkan tersangka. Sebab, setelah Purwanto Anggoro, tinggal tiga saksi dari pelaksana proyek yang akan dimintai keterangan.
Pihaknya menargetkan pemeriksaan saksi akan selesai pada bulan ini, sehingga, bulan depan dapat fokus untuk melakukan ekspose internal tim dan segera menetapkan tersangka.
Seperti diketahui, proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Jatisono KSO, senilai Rp18 miliar lebih itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.
Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani kejari setempat. (*)