Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, segera menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah pejabat sebelumnya Thariq Megah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setelah ini segera ditunjuk Plt Kadis PUPR karena bagaimanapun di Dinas PUPR itu kerjaan dan kegiatannya sangat banyak sehingga semua tetap harus berjalan sesuai rencana yang telah disusun pads tahun anggaran 2026," ujar Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah kepada wartawan di Madiun, Rabu.

Menurut dia, penunjukan Plt Kadis PUPR tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan sejumlah proyek pembangunan yang telah direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun.

Selain penunjukan Plt Kadis PUPR, Aflah juga memastikan bahwa semua kegiatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal setelah ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai hasil rakor, semua layanan publik Pemkot Madiun dipastikan tidak ada perubahan. Semua OPD tetap harus melaksanakan fungsinya masing-masing, tidak ada yang kurang," katanya.

Ia meminta semua jajaran ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Madiun untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik, sehingga kepuasan masyarakat dapat terwujud.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026