Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama STO selaku Dirut Perumda Aneka Usaha

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno (STO) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama STO selaku Dirut Perumda Aneka Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pegawai Perumda Aneka Usaha berinisial ISW sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun pada kasus Maidi

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Baca juga: KPK ungkap selama 6-9 April geledah 12 lokasi terkait kasus Maidi

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Baca juga: KPK lanjut geledah rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait kasus Maidi
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen saat geledah rumah Kadiskominfo Kota Madiun



Pewarta: Rio Feisal
Editor : Abdul Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026