Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, membidik kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp2 miliar yang diduga terdapat penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
"Ada atau tidaknya penyimpangan, masih diselidiki. Sejauh ini baru pemanggilan perdana sejumlah pihak dari RSUD Kota Madiun," ujar Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, kasus tersebut masih tahap awal penyelidikan dan butuh proses pendalaman lebih lanjut. Sejauh ini telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Adapun sejumlah pihak yang telah dipanggil dan diperiksa antara lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sri Marhaendra Datta, Kasi Pelayanan Medik drg Priyo Rahardjo, Kasi Keuangan Yuda K, dan apoteker Yusuf.
Meski dalam pulbaket perdana sudah memanggil sejumlah orang, namun pihak kejaksaan tak mau buru-buru menyimpulkan apakah laporan masyarakat terkait proyek alat kesehatan dan proyek fisik tahun 2013, 2014 dan 2015 itu, ditemukan adanya kerugian negara atau tidak.
"Ada beberapa yang kita dalami, termasuk alkes. Mungkin ada juga bangunan fisik. Yang kita klarifikasi adalah proyek anggaran mulai tahun 2013, 2014 dan 2015. Ini baru awal saja, semuanya masih kita dalami," kata dia.
Disinggung soal kemungkinan pemanggilan Direktur RSUD Kota Madiun, Resty Lestantini, Paris Pasaribu megaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
"Siapa menurut mereka para penyidik yang dibutuhkan keterangannya, ya akan kita panggil," tambah Pasaribu.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Bambang Irianto menyatakan pihaknya yakin jika tidak ada masalah di RSUD Kota Madiun. Pihaknya mengaku telah memanggil Direktur RSUD Kota Madiun, Resty Lestantini, guna memintai keterangan.
Menurutnya, pengadaan semua alkes di rumah sakit milik pemkot tersebut sudah masuk dalam sistem elektronik katalog (e-katalog).
"Jika pengadaan alkes sudah terdaftar di e-katalog, anggaran tidak dapat diselewengkan. Saya yakin tidak ada penyelewengan anggaran dalam pengadaan alkes di RSUD kota," kata Bambang Irianto.
Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Madiun untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran di lingkup pemkot. Ia tidak akan melakukan intervensi dalam hal itu karena bukan pemegang anggaranSeperti diketahui, pengadaan alkes di RSUD Kota Madiun yang diduga tidak beres akhirnya mengundang jaksa turun tangan mengusutnya. Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut. (*)