Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun, Jawa Timur. Kasi Intel Kejari Madiun M. Aliq Rohman, Rabu, mengatakan tersangka yang ditetapkan adalah Direktur CV Bisma Jaya selaku rekanan, Gatot Purnomo. Tersangka telah ditetapkan sejak Selasa (23/9) dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. "Sekarang kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka. Kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar M. Aliq Rohman, kepada wartawan. Menurut dia, pelaksanaan proyek kafetaria di RSUD Kota Madiun sangat dipaksakan. Sehingga berdampak pada mutu dan tidak selesainya proyek 100 persen. Kesan dipaksakan tersebut terlihat dari nilai anggaran proyek yang hanya Rp180 juta. Dana itu tidak mencukupi untuk membangun dengan volume sesuai ketentuan, namun tetap dijalankan. "Kalau melihat besarnya anggaran, sebenarnya pembangunan itu tidak mencukupi untuk membangun dengan volume sekian. Hasilnya, belum bisa dipergunakan. Kalau kita berpedoman kepada Kepres tentang pengadaan barang dan jasa, anggaran seberapapun nilainya, harus dibuat sesuai dengan kemampuan anggaran," kata Aliq. Mengenai hasil tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, pihaknya mengaku belum menerima, sebab berkasnya belum diserahkan ke Kejaksaan Madiun. "Secara resmi belum bisa memastikan kapan dikirim ke sini. Tetapi kita sudah mengetahui hasilnya melalui telepon. Hasilnya tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan pekerjaan," tambahnya. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun. Pembangunan fasilitas penunjang di tempat pelayanan kesehatan itu menelan dana Rp180 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Madiun 2013. Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejari Madiun telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi tersebut di antaranya berasal dari perwakilan RSUD Kota Madiun, Pemkot Madiun, dan kontraktor. (*)
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kafetaria RSUD Madiun
Rabu, 24 September 2014 17:56 WIB