Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang memroses sebanyak tujuh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Madiun Kota terkait kasus demonstrasi rusuh di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun Ruly Haryandra di Madiun, Selasa mengatakan dari tujuh SPDP tersebut, dua di antaranya telah naik menjadi berkas perkara.
"Dua SPDP yang telah menjadi berkas perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka RDE dan VPA," ujar Ruly kepada wartawan.
Menurutnya, untuk berkas RDE, dikenakan melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 160 KUHP. Sedangkan untuk berkas VPA dikenai Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dia menjelaskan dari tujuh SPDP yang diterima dari Polres Madiun Kota tersebut, dua menjadi berkas dan satu diserahkan ke Polda. Selain itu seluruh SPDP tersebut masih dalam tenggat waktu yang wajar. yakni belum 30 hari sejak diterima.
"Jika melewati batas itu, kami akan berkirim surat untuk menanyakan perkembangan penyidikan ke polres setempat," katanya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Kota Madiun menugaskan empat orang jaksa, terdiri dari jaksa senior dan jaksa muda.
Kejaksaan Kota Madiun berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan, karena kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat dan juga Kejaksaan tingkat provinsi maupun pusat.
