Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, menahan Purnoko Ade alias Ipung yang merupakan Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijayakusuma di Kelurahan Madiun Lor atas kasus penyelewengan dana bergulir tahun 2019-2025.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Arfan Halim mengatakan tersangka ditahan karena diduga kuat melakukan penyimpangan dana bergulir LKK hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Madiun.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025," ujar Arfan kepada wartawan setelah proses pemeriksaan dan penahanan di Madiun, Jumat.
Menurutnya, penetapan dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi, melakukan serangkaian penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi yang relevan dengan perkara.
"Penetapan tersangka dan penahanan tersebut juga merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara yang dilakukan secara cermat dan hati-hati," katanya.
Ia menjelaskan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana bergulir LKK tersebut bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal yang diberikan oleh Disnaker-KUKM Kota Madiun sejak tahun 2019-2022 dan 2022-2025.
"Modusnya, tersangka diduga memberikan pinjaman kredit kepada para nasabah LKK tanpa disertai jaminan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota (perwali)," ujarnya.
Sesuai aturan, kata dia, sasaran pemberian pinjaman seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang mempunyai usaha mikro.
Namun, kata Arfan, dana itu dipinjamkan kepada masyarakat umum yang tidak mempunyai usaha mikro. Selain itu, dalam pelaksanaan pemberian pinjaman tidak dilakukan analisa kredit.
"Sehingga, penyertaan pinjaman kepada nasabah tidak tepat sasaran serta berakibat pada kredit macet," katanya.
Selain itu, menurut dia, seharusnya yang bersangkutan juga membuat rancangan kerja, rencana anggaran dan pendapatan LKK, tetapi ternyata tidak dibuat.
"Padahal, dari situ bisa dirinci untuk diketahui jumlah pendapatan serta operasional LKK setempat berapa, namun justru tidak tertib administrasi," kata dia.
Dampak dari tidak tertatanya pencatatan tersebut, kata Arfan, pada periode tertentu pendapatan berkurang, namun operasional cukup besar.
"Operasional yang besar itulah yang juga kami anggap sebagai upaya melawan hukum dan itu menjadi bagian dari Inspektorat sebagai objek untuk menghitung kerugian negara," katanya.
Sebelum ditahan, tersangka Purnoko Ade terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari setempat selama sekitar lima jam, hingga kemudian dilakukan penahanan.
