Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun mendatangkan saksi ahli untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun, Jawa Timur. Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Sudarsana, Jumat, mengatakan, saksi ahli yang didatangkan adalah tim Laboratorium Forensik Manajemen Konstruksi, Fakultas Teknik Sipil, dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. "Dalam penyelidikan kasus ini, kami juga perlu mendatangkan ahli khusus di bidang konstruksi. Sebab, objek yang kita selidiki seputar fisik. Tim dari Unibraw Malang berjumlah 13 orang," tutur Sudarsana kepada wartawan. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi ahli nantinya akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil tim ahli tersebut. Keterangan yang akan diperoleh dari saksi ahli nantinya juga bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sekaligus dapat mengetahui apakah dalam pengerjaan proyek kafetaria RSUD Kota Madiun itu mengandung unsur kerugian negara atau tidak. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas penunjang di tempat pelayanan kesehatan itu, Kejari Madiun telah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Ketujuh saksi tersebut berasal dari perwakilan RSUD Kota Madiun, Pemkot Madiun, dan kontraktor. Anggota tim auditor Universitas Brawijaya Malang, Sugeng P Budio, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengukur kualitas bangunan kafetaria. "Selain itu, kami juga akan membawa contoh tanah dan campurannya untuk diuji dan dianalisis di laboratorium," terang Sugeng P Budio. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Madiun saat ini sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan kafetaria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun. Pembangunan fasilitas penunjang di tempat pelayanan kesehatan itu menelan dana Rp180 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Madiun 2013. (*)
Kejaksaan Datangkan Saksi Ahli Usut Kafetaria RSUD-Madiun
Jumat, 5 September 2014 19:23 WIB