Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menetapkan lingkungan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) menjadi kawasan bebas asap rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun dr. Denik Wuryani di Madiun, Rabu mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"PSC dan PRC adalah area strategis dengan aktivitas publik yang tinggi. Karena itu penting untuk menetapkannya sebagai kawasan tanpa rokok," ujar Denik.
Menurutnya, penetapan kawasan tanpa rokok di area wisata Kota Madiun PSC dan PRC yang terdapat sejumlah miniatur ikon negara seperti Patung Merlion, Patung Liberty, Menara Eiffel, dan Masjid Ka'bah tersebut bertujuan mewujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok di area publik.
Bukan hanya larangan untuk merokok, Denik menyebut Perda Nomor 9 tahun 2025 juga melarang tiap orang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, memproduksi atau membuat, menjual, membeli produk rokok tembakau dan elektronik.
"Jika tidak dipatuhi, pelanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan ada tempat khusus bagi perokok nantinya," kata dia.
Denik berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih serta melindungi warga dari bahaya asap rokok. Khususnya di kawasan yang menjadi ikon wisata dan pusat aktivitas publik di Kota Madiun.
