Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bersama DPRD Kota Madiun resmi menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk membangun Kota Madiun, Jawa Timur semakin maju dan sejahtera.
Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Rabu menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD setempat telah menerima dan menyetujui Raperda yang dibahas.
"Salah satu yang dibahas adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan mendukung Kota Madiun sebagai kota layak anak dan kota sehat," ujar Wali Kota Madiun Maidi.
Selain kawasan tanpa rokok, hal yang dibahas adalah pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan UMKM dapat berkembang secara optimal.
"Harapannya kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sehingga usaha kecil yang ada saat ini dapat berkembang lebih besar di masa depan," kata dia.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan bahwa keputusan kesepakatan tentang sejumlah Raperda tersebut menunjukkan fungsi legislasi DPRD berjalan dengan baik.
"Raperda yang ditetapkan ada enam. Penetapan enam Raperda, dua dari pemkot dan empat inisiatif dewan, merupakan langkah inovatif untuk kepentingan masyarakat," kata Yayak, panggilan akrab Armaya.
Ke depan, DPRD Kota Madiun berharap semakin banyak produk hukum yang dapat memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
Dengan adanya enam Raperda tersebut yang telah ditetapkan, diharapkan berbagai sektor di Kota Madiun, mulai dari kesehatan, olahraga, hingga pengembangan UMKM, dapat semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah diterima dan disepakati, perda tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke Gubernur. Adapun, untuk perda kawasan benas rokok, perokok nanti disediakan tempat khusus, agar ruang publik tetap nyaman bagi semua.