Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD setempat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif setempat tahun 2024 untuk tahap pertama.
Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, serta Raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
"Perkembangan kota membawa perubahan. Aturan diubah dan disempurnakan mengikuti perkembangan kota," ujar Wali Kota Madiun Maidi setelah rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin.
Ia berharap penyusunan Raperda dapat berjalan lancar. Sehingga, dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan perkembangan Kota Madiun. Serta, disepakati oleh seluruh elemen masyarakat.
"Ini nantinya akan menjadi payung hukum setiap kegiatan kita di bidang ketiga yang dibahas tadi," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan bahwa penyusunan Raperda inisiatif salah satunya didasari oleh aturan yang lebih tinggi. Misalnya, seperti Raperda inovasi daerah. Menurutnya, aturan ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kegiatan kreatif yang dilakukan pemda.
"Saat ini inovasi kota sudah bagus dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Tapi, belum ada aturannya. Dengan aturan ini, maka inovasi daerah yang kita kerjakan akan dipayungi perda," ucap Istono.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda itu cepat selesai agar bisa segera disahkan menjadi perda. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Inda Raya, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota DPRD setempat.