Kota Madiun (ANTARA) - Pj Wali Kota Eddy Supriyanto dan jajaran DPRD Kota Madiun, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang diadakan "maraton" di gedung DPRD setempat, Sabtu.
"Semua fraksi sepakat telah menerima dan menyetujui penetapan perubahan, nanti setelah ini akan disampaikan ke gubernur untuk mendapat evaluasi," ujar Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.
Menurutnya, P-APBD 2024 disetujui setelah Pemkot dan DPRD Kota Madiun mengadakan beberapa kali agenda rapat paripurna sekaligus dalam hari yang sama, yakni rapat paripurna dengan agenda pemberian jawaban atas pandangan umum (PU) fraksi terhadap P-APBD tahun anggaran 2024, kemudian rapat lanjutan dengan agenda pengambilan keputusan yang sebelumnya didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD atas perubahan APBD tahun 2024.
Setelah memberikan pendapat akhir, para legislatif menyepakati adanya perubahan terhadap rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2024.
Pj Wali Kota Madiun mengatakan, pembahasan terkait perubahan APBD 2024 cukup panjang, namun berkat sinergisitas yang baik antara DPRD dan Pemkot Madiun, maka semua bisa berjalan dengan lancar.
Baca juga: Kota Madiun raih 12 penghargaan Program Kampung Iklim 2024
"Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik. Ini semua untuk masyarakat, terutama untuk mengatasi stunting, penurunan kemiskinan, penurunan pengangguran, dan peningkatan ekonomi masyarakat Kota Madiun," kata Eddy.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyatakan pembahasan mengenai rancangan perda tentang P-APBD harus segera disahkan agar tidak mengganggu jalannya proses penyerapan sebelum tahun anggaran berakhir.
DPRD jajaran menargetkan semua sudah selesai sebelum momentum peringatan kemerdekaan 17 Agustus. Baik penyampaian jawaban dari pertanyaan fraksi hingga pengambilan keputusan. Harapannya anggaran segera terserap untuk kepentingan rakyat.
"Setelah ini, Kami juga segera mengirimkan Raperda P-APBD 2023 yang disetujui menjadi Perda ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi," katanya.