Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang KTR dengan melibatkan unsur dinas kesehatan, satpol PP, dan organisasi masyarakat sebagai langkah konkret dalam memastikan area publik bebas asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti, di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
"Satgas ini dibentuk untuk memastikan implementasi Perda KTR berjalan sesuai aturan. Kawasan seperti puskesmas, sekolah, perkantoran, dan fasilitas kesehatan harus benar-benar bebas dari rokok," ujar Dyah Ayu.
Ia menegaskan, keberadaan Satgas KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar perilaku tersebut dilakukan di tempat yang sesuai.
"Intinya bukan melarang orang merokok, tapi menempatkan perilaku itu pada tempatnya. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kita ingin menekan jumlah perokok pemula di bawah usia 18 tahun," jelasnya.
Dyah mengakui pelanggaran terhadap Perda KTR masih ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di Gedung Graha Krida Praja kompleks Pemkab Ponorogo. Untuk itu, Satgas KTR akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan.
"Penegakan tidak dilakukan dengan cara keras, tetapi dengan pendekatan humanis. Melarang boleh, tapi jangan sampai menyakiti. Misalnya di lantai delapan Graha Krida Praja, kita akan komunikasikan solusi terbaiknya," tutur Dyah.
Satgas KTR dijadwalkan segera menjalankan tugasnya melalui sosialisasi langsung ke instansi pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat umum lain.
Selain pengawasan, tim juga akan menyiapkan zona khusus bagi perokok untuk memastikan penerapan Perda berjalan seimbang antara hak perokok dan perlindungan kesehatan publik.
