Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memperketat pendirian dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, Senin, mengatakan setiap dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum diperbolehkan beroperasi.
"Setiap dapur harus memiliki izin operasional pengolahan makanan, mulai dari proses produksi hingga distribusi, termasuk sertifikat SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan," kata Lisdyarita saat memimpin rapat koordinasi MBG bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ponorogo.
Ia mengakui selama ini pemerintah daerah relatif minim dilibatkan dalam proses perizinan maupun operasional SPPG yang mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Karena itu, ke depan sertifikasi higiene dan sanitasi akan dijadikan syarat mutlak pendirian SPPG di wilayah tersebut.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan layak konsumsi.
"Kalau tidak dikawal, berbahaya dan berpotensi memicu KLB," ujarnya.
Data Pemkab Ponorogo mencatat saat ini terdapat 117 SPPG yang telah memperoleh izin dari BGN.
Namun, baru 49 SPPG yang mengantongi SLHS, sementara 68 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut.
Lisdyarita menegaskan SPPG yang belum memiliki SLHS tidak diperkenankan beroperasi demi menjamin standar keamanan pangan, termasuk kualitas air dan proses pengolahan yang bebas dari kontaminasi bakteri.
"Ini salah satu cara kami membentengi agar tidak terjadi KLB di Ponorogo. Intinya harus punya SLHS baru boleh beroperasi," katanya.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026