Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penjabat Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto di Ponorogo, Jumat, mengatakan proses pencairan THR saat ini tengah berjalan dan ditargetkan seluruh ASN sudah menerima haknya pada pekan ini.
Percepatan pencairan dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.
“Setelah terbit PP Nomor 9 Tahun 2026, kami segera menyiapkan Peraturan Bupati dan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah saat ini masih menyelesaikan proses administrasi agar pencairan dapat segera direalisasikan.
“Harapannya dalam minggu ini THR sudah bisa diterima seluruh ASN sebelum memasuki masa cuti bersama Lebaran,” katanya.
Penerima THR di lingkungan Pemkab Ponorogo meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Agus menambahkan besaran THR yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan pengangkatan, besaran THR akan dihitung secara proporsional.
“Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026