Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Terbatas Merokok, salah satunya dengan menggelar razia ke dalam bus dan angkutan umum di Terminal Gayatri, Kamis.
"Hari ini kami khusus melakukan razia sekaligus sosialisasi larangan merokok di dalam angkutan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Eko Yulianto dikonfrmasi usai razia.
Tidak ada satupun penumpang maupun awak angkutan yang dikenai denda atau sanksi tindakan.
Saat melakukan razia di dalam angkutan umum jenis bus maupun MPU di Terminal Gayatri, petugas satpol PP hanya melalukan teguran pada penumpang ataupun awak angkutan yang kedapatan merokok di dalam kendaraan.
Tidak hanya meminta agar rokok dimatikan, petugas juga memberi penjelasan mengenai Perda Nomor 9/2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Terbatas Merokok berikut ancaman sanksi denda yang bisa dijatuhkan bagi yang melanggar.
"Sanksi mulai teguran hingga denda maksimal Rp5 juta. Kawasan tanpa asap rokok di antaranya adalah sekolah, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah," jelasnya.
Sementara untuk kawasan terbatas merokok, lanjut Eko, yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja serta angkutan umum seperti saat razia mereka lakukan di Terminal Gayatri.
"Karena baru sebatas sosialisasi, kami belum menerapkan sistem sanksi," kata dia.
Menanggapi razia dan sosialisasi itu, sejumlah penumpang dan awak bus mengaku sempat terkejut.
Mereka berdalih tidak mengetahui adanya aturan pembatasan dan kawasan bebas asap rokok dimaksud meski perda telah ditetapkan sejak 2010.
"Kalau ada razia dan sosialisasi seperti ini baru kami tahu bahwa ada pembatasan dan larangan merokok di tempat tertentu, termasuk di dalam angkutan umum," kata Larno, salah satu penumpang bus di Terminal Gayatri. (*)
Pemkab Tulungagung Sosialisasikan Perda Pembatasan Kawasan Merokok
Kamis, 6 Agustus 2015 19:28 WIB
"Sanksi mulai teguran hingga denda maksimal Rp5 juta. Kawasan tanpa asap rokok di antaranya adalah sekolah, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah," jelasnya.