Surabaya (ANTARA) - Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok mulai gencar disosialisasikan oleh Tim KTR Pemerintah Kota Surabaya salah satunya di kawasan kampus yakni Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya pada Kamis ini.
Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan sosialisasi di kampus ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR.
Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.
"Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok," kata Nur saat sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag Surabaya.
Tim KTR Pemkot Surabaya yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan sidak secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.
Melalui kegiatan ini, kata dia, pihaknya ingin menerapkan dan membuktikan bahwa Perda 2/2019 bukan hanya penegasan saja, tetapi nantinya juga bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
"Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, tapi ini masih menunggu proses," katanya.
Nur mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR, seperti puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk rumah sakit dan klinik sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiensnya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi," katanya.
Sementara terkait sanksi, Nur menyebut, jika sudah dilakukan sosialisasi, maka pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perda KTR tersebut. Nantinya, Tim KTR dari Dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan.
Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sangksi kalau perseorangan Rp250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp50 juta," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR, seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.
"Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR," katanya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room).
Tapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut, seperti smoking room harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar.
Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan ruang merokok masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.
"Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room," kata Nur Laila.
Smentara itu, Kepala Biro Non-Akademik Universitas 17 Agustus Surabaya, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda 2/2019 itu. Bahkan pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.
"Ke depannya kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok," katanya.